KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA
DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
: a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan
Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu
adanya pembinaan yang
seksama ;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai
sasarannya, maka pola pembinaan
dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu
disesuaikan dengan
perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan
Pandega yang ditrtapkan
dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor
105 tahun 1980 perlu
disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050
tahun 1987 tentang Pokokpokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083
tahun 1979 tentang
Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105
tahun 1980 tentang Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega yang ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105
tahun 1980.
Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir
dan Satuan Pramuka untuk
melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang
diperkenankan dan ditugaskan
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak
dan pemuda Indonesia, dengan
menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan
perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara.
b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang
berkepribadian dan berwatak luhur, yang
sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara
Republik Indonesia, yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia sehingga menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun
anak-anak dan pemuda dalam satuan
Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya
diantaranya Satuan Pramuka
Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun,
dan Satuan Pramuka Pandega untuk
mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari
Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah
pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan,
pembinaan dan tanggung jawab anggota
dewasa.
e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat
dan darma baktinya kepada masyarakat,
dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan
Karya tersebut, diperlukan Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta
mekanismenya.
g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud
untuk :
1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan
dengan pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak
dan Pandega.
3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
dengan situasi dan kondisi
setempat.
4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan
untuk penertiban dan keseragaman
pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di
setiap jajaran kwartir dan satuan
Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984
tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194
tahun 1984 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063
tahun 1987 tentang Penyempurnaan
Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang
berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan
Operasional
c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan
d. Sasaran Pembinaan
e. Pelaksanaan Proses Pembinaan
f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
g. Prinsip dan materi Pembinaan
h. Prinsip dan materi Kegiatan
i. Mekanisme Pembinaan
j. Masalah dan Pendekatan
k. Usaha Pengembangan
l. Penutup.
4. Pengertian
a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk
memberi pengarahan dan bimbingan guna
mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha
pendidikan yang dilakukan secara terus
menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan
menggunakan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan
negara.
c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses
pendidikan dan pembinaan kepribadian,
watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan,
ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani,
dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega,
sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :
1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani
maupun rohani
2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan
keterampilan pengelolaan satuan/kwartir
dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada
Gerakan Pramuka.
3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan
keterampilan pembangunan
masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat,
bangsa dan negara.
d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar
pelaksanaan pembinaan tersebut dapat
berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah
kerangka kegiatan pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan
bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan
teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam
rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
adalah :
1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan
kebijaksanaan umum dalam usaha
pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.
2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka
Penegak dan Pandega.
g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
adalah :
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan
terarah serta terpadu dengan kebutuhan
organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di
pihak lain.
h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
adalah :
1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan
peranan Pramuka Penegak dan
Pandega sebagai anak didik.
3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah
kerangka pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat
dilaksanakan secara berencana, terarah dan
terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.
j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan
jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan
jumlah anggota maksimum 10 orang.
BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
5. Landasan
a. Landasan ideal : Pancasila.
b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan
Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji
Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta
etika, tata nilai, dan adat istiadat
yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.
d. Landasan Struktural
1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka.
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan Operasional
1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila.
2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara.
3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor
0323/U/1978 tentang Pola
Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan
dengan Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
f. Landasan Konsepsional
1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non
formal.
2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam
Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.
4) Asas Pembangunan Nasional.
g. Landasan Historis
1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.
6. Arah
Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi
pekerti yang luhur.
b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila.
c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional
pada umumnya dan pembangunan desa
pada khususnya.
d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan
Pramuka berperan sebagai lembaga
pendidikan non formal.
e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda
yang diarahkan pada keselarasan dan
keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai
kerohanian yang luhur dan falsafah
hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan
Yang Maha Esa, bertaqwa
dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam
segala segi kehidupan,
berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan
sebagai insan biologis, insan
berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna
mengembangkan bakat, kemampuan
jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi
yang maksimal dengan
mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.
3) Orientasi ke luar, yaitu :
a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya,
alam sebagai :
(1) insan sosial budaya
(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran
berbangsa dan
bernegara yang tinggi
(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja
dan insan profesi
yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan
mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus
mampu
memelihara lingkungannya.
b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega
terhadap
situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan
kemampuan untuk
mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif,
serta
menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai
luhur bangsa dan
negara.
f. Peningkatan Ketahanan Nasional
g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia
7. Tujuan
Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk
:
a. Tujuan umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berediologi Pancasila.
2) Kuat keyakinan beragamanya.
3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.
4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat
serta bangsa dan negaranya.
5) Berkesadaran hokum.
6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan
persatuan/persaudaraan dalam rangka
membina perdamaian dunia.
b. Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan
Pancasila.
2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap keluarga, masyarakat
dan negara.
3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.
4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.
5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
6) Jujur dan adil.
7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta
meningkatkan daya kreasi.
8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan
kewiraswastaan.
9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat,
bangsa dan negara.
10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :
- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis,
obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
a) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga
sampai dengan golongan Pandega.
b) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan
atau satu Racana.
c) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang
Pembina Pramuka.
8. Kebijaksanaan Operasional
a. Penegak dan Pandega
1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka
Penegak dan Pandega
sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang sanggup dan mampu
menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega, sehingga
mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.
3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan
Pramuka Penegak dan
Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas
yang tepat dan dilaksanakan
secara bertahap.
4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para
Pramuka Penegak dan Pandega,
sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social
lainnya, dan dapat memberi
sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan
lingkungan di sekitarnya.
5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda
Indonesia untuk bergabung di dalam
wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut
sertakan remaja dan pemuda,
baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam
kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat
pengetahuan, sikap dan praktek para
Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
b. Dewan Kerja
1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat
Ambalan/Racana sampai dengan
tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada
sasaran terpilih.
2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung
oleh Dewan Kerja di semua
jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program
Nasional Pramuka Penegak dan
Pandega secara bertahap.
3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan
seefektif-efektifnya, sehingga terwujud
keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan
Dewan Kerja, baik melalui
Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara
lain.
5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian
melalui pembahasan peristiwa (studi
kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai
penyelenggaraan program
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh
Indonesia.
6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna
dengan melibatkan seluruh Dewan
Kerja dalam satu kesatuan sistem.
c. Pengembangan sistem
1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen
terpadu, dengan mengembangkan
berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem
perencanakan, pencatatan dan
pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian,
pelaksanaan, penilaian,
pengadaan dan distribusi.
2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari
tingkat nasional sampai dengan
tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua
Dewan Kerja berlangsung
secara bersama atas satu tujuan bersama.
3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha
bimbingan dan pengawasan teknis
pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak
saja unsur Dewan Kerja,
tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan
fungsinya berkaitan erat dengan
usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega.
4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha
meningkatkan kemapuan Dewan
Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara
bertahap pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang
menggembirakan.
5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada
usaha pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan
ke seluruh Indonesia.
BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN
9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan memiliki fungsi :
a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif
(motivasi). Fungsi ini bertugas memberi
pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada
calon anak didik, agar mereka menjadi
anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan
dan memberikan arah gerak. Fungsi
ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan
sesuatu dengan jalan menumbuhkan
keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.
c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul
(konsultasi). Fungsi ini menebalkan
rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan
anak didik. Dasar konsultasi adalah
kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.
d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk
mengembangkan rasa tanggung jawab
(instruksi).
10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak
memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri
tauladan, berwibawa dan menjadi
tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak
yang dibinanya untuk
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan
evaluasi segala kegiatan
Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas
segala resikonya.
3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat
keyakinan atas kebenaran
langkag yang ditempuh.
b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega
memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri
tauladan, berwibawa dan menjadi
tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung
jawab dan penuh pengertian.
3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung
dan menyalurkan aspirasi dan
inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega
untuk memikirkan,
merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu
kegiatan dengan segala
tanggung jawab dan resikonya.
4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan
sikap dan mengambil
keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.
11. Wadah Pembinaan
a) Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di
Gugusdepan.
b) Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di
Gugusdepan.
c) Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan
Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih
dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri
Putera, sesuai petunjuk
penyelenggaraan Dewan Kerja.
d) Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega untuk menambah
keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang
pembangunan, tanpa meninggalkan
kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
e) Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak
dana Pandega untuk belajar dan
mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan
tertentu guna kebutuhan suatu
program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak
dan Pandega, Pembina, Pelatih dan
orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu
bidang ilmu atau keterampilan tertentu
untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan
Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f) Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega yang mempunyai tugas
melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan
Kerja.
12. Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas
:
Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang
sedikitnya sudah dilantik sebagai
Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1) eorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan
program berdasarkan Keputusan
Musyawarah Penegak.
3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga.
Dalam melaksanakan tugas, Dewan
Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat,
serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu)
tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh
anggota Ambalan dengan acara:
b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
c) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.
d) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
e) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :
Pandega dan Calon Pandega.
2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana
a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang
sudah dilantik sebagai Pandega.
b) Dewan Racana dipimpin oleh :
(1) Seorang Ketua
(2) Seorang Sekretaris
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam
melaksanakan program, Dewan
Racana dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku
Adat, serta Pembina sebagai
Penasehat.
5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu)
tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh
anggota Racana dengan acara:
a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.
d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi
kesempatan menerapkan kemampuan dan
keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan
di Dewan Kerja.
13. Pengelola Pembinaan
a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan
pada :
1) Pengembangan pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka
5) Manajemen.
b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega diatur sebagai
berikut :
1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka
dan Pimpinan Saka
5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan
dan Kwartir
6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan,
Dewan Kerja dan Kwartir.
c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :
- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan
Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa
kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia
berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan
Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah
pada :
1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan
Pandega secara langsung untuk tampil sebagai
pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa
yang bertanggung jawab.
2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina
satuan.
e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan
Pandega adalah menanamkan jiwa
kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan
Pandega.
f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan
dengan berpegang teguh pada suatu
sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
1) Bina diri (kepentingan pribadi)
a. Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari
proses yang telah dipersiapkan
sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan
pada masa Penggalang
secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual,
mengarahkan keterampilan,
pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi,
sehingga menemukan jalan kearah
mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.
b. Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk
memperdalam dedikasi
dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah
Dewan Kerja yang bertugas
membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan
merencanakan, melaksanakan, dan
mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi
mudanya.
b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi
kesempatan untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka
Siaga, Penggalang dan
Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang
membantu para Pembina Pramuka dan
Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan
mengikuti Kursus Instruktur, Kursus
Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa
kaderisasi perlu ditingkatkan dan
dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan
dalam usaha mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
3) Bina Masyarakat
a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat,
bentuk kegiatan pengabdian
masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga
Pramuka Penegak dan
Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat
sekaligus dapat meletakkan
landasan bagi masa depannya.
b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk
mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan
berperan dalam masyarakat
sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan
pemimpin masyarakat, sehingga di
kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan
negara.
c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada
Masyarakat meliputi segala
bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial,
budaya, agama,
kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan
hidup, keamanan dan pertahanan
dan lain-lain.
BAB IV SASARAN PEMBINAAN
14. Sasaran
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di
Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yaitu manusia yang :
a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin,
bekerja keras, tangguh,
bertanggung jawab, mandiri.
b. Jasmaninya kuat dan sehat.
c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
d. Mempunyai rasa cinta tanah air.
e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku
yang inovatif dan
kreatif.
f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap
perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu
disesuaikan dengan perkembangan jiwa
Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.
15. Dasar Pembinaan Sasaran
a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang
masih berkembang, penuh emosi, mudah
berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya.
Masa usia Pramuka Penegak
merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap
dan tingkah laku seseorang yang
dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang
memerlukan seseorang yang dapat
dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya,
dan saat-saat bagi Pramuka Penegak
untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.
b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus
dipandang sebagai orang dewasa
muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan
kemantapan berpikir, sikap serta
tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia
yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir)
dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak
sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan
dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan
dan keterbukaan dalam segala
hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang
status dalam masyarakat dan ketetapan
cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya
tempat mencurahkan pikiran dan
perasaannya.
16. Arah Prose Pembinaan
a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa
latihan bakti Penegak.
b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa
persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil
latihan yang telah didapat selama dalam tingkat
Penegak Bantara.
c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian
dan pengembangan kepemimpinan.
BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN
17. Tamu Penegak
a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka
Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari
Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau
pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20
tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan
Pramuka.
b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3
(tiga) bulan.
c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi
kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat
yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi
kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak
tersebut.
18. Calon Penegak
a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaati
peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua
anggota Ambalan untuk menjadi anggota
Ambalan tersebut.
b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam)
bulan.
c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon
Penegak dilaksanakan dengan upacara
sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi
segenap anggota Ambalan tersebut.
d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta
menyadari hak dan kewajibannya, antara
lain :
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan
musyawarah.
3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak
Bantara.
5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik
Ambalannya.
e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak
Bantara/Laksana dari Ambalan yang
bersangkutan.
19. Penegak Bantara
a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah
memenuhi SKU bagi Penegak Bantara
dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara
dilaksanakan dengan upacara
pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya
dengan sukarela dan berhak
memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan
latihan membaktikan diri kepada
masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan
latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat
dilantik sebagai Penegak
Laksana.
2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan
kesenangan dan bakatnya
sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta
menyebarkan tugas
pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina
Pramuka Mahir sehingga
dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan
Siaga atau Pasukan
Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir
sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
20. Penegak Laksana
a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah
memenuhi SKU bagi Penegak
Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak
Laksana dilaksanakan dengan upacara
kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan
sukarela dan berhak memakai
tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban
memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan
Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan
latihan dan kegiatannya bahkan
dikembangan terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan
Khusus sehingga
mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam
Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan
membantu
menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan
Siaga atau Pasukan
Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir
sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
21. Calon Pandega
a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin
(Pembina Pramuka) yang cakap, jujur
dan bertanggung jawab.
b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil
mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan
Siaga.
c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk
mengembangkan kepribadian kepemimpinan
dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam)
bulan.
22. Pandega
a) Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU
bagi Pandega dan mentaati Adat
Racana.
b) Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega
dilakukan dengan upacara
sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi
segenap anggota Racana.
c) Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang
kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan
untuk kepentingan umum.
d) Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih
mengutamakan kepentingan umum dari
pada kepentingan pribadi.
e) Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya
dan kemampuannya sehingga
dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di
samping dapat membantu
Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun
Gugusdepan.
f) Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian
bagi para Pembina Pramuka.
23. Pandega terus berlatih
dan melakukan kegiatan lainnya untuk :
a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka,
sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan
keterampilannya.
b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan
kegiatan di tingkat Kwartir serta
perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan
kepada Kwartir dan berusaha
untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya
kepada masyarakat, secara
perorangan atau bersama-sama.
BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
24. Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh
Kwartir yang bersangkutan diarahkan
untuk mencapai sasaran :
a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan
Pramuka.
b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir
Gerakan Pramuka serta satuan-satuan
Gerakan Pramuka.
c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi,
idealisme dan patriotisme bagi
kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa
dan negara.
25. Proses Pembinaan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :
a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera
yang telah disahkan oleh Kwartir
dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan
evaluasi kepada Kwartir tentang
kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam
setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN
26. Prinsip Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka
semua bentuk kegiatan harus dapat
memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak
dan Pandega untuk
melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka
Penegak dan Pandega dengan
bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan
merencanakan, melaksanakan dan menilai
kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan
pengawasan orang dewasa yang
bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum
(SKU).
2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan
Khusus (SKK).
27. Materi Pembinaan
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan
bahwa Gerakan Pramuka membina dan
mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan
keadaan, kepentingan dan perkembangan
bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka
:
a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan
berbudi luhur, serta :
1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat
keyakinan beragamanya
2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan
pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi pembinaannya adalah :
1) Materi pembinaan mental spiritual
a) Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa
pengabdian
(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung
jawab
(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta
kelestarian alam.
b) Intelek dan kejiwaaan
(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras
(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan
metodis.
2) Materi pembinaan patriotisme
a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila
b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa
c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita
perjuangan kemerdekaan
d) Sejarah perjuangan bangsa
e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
3) Materi Pembinaan idealisme
a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis
b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan
berprestasi
c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas
d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya
kreasi
e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan
f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap
kemajuan masyarakat.
4) Materi pembinaan jasmaniah
a) Kuat, segar dan sehat
b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi
c) Tangkas dan trampil.
BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN
28. Prinsip Kegiatan
a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka
Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur
dan mengembangkan
keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka
Penegak dan Pandega.
b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung
pendidikan mental, jasmani, pengetahuan,
keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan
Pandega sehingga dapat menjadi kader
pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa
wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan
pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.
c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega
agar mampu membantu Pembina
Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan
mengikuti Kursus Pembina Pramuka
Mahir.
d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
1) Bina diri
2) Bina satuan Pramuka
3) Bina masyarakat.
e. Metode kegiatan antara lain :
1) Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama dan bermain peran
6) Kelompok kerja
7) Penugasan pribadi
8) Perkemahan
9) Ceramah.
f. Bentuk kegiatan antara lain :
1) Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan keterampilan
5) Proyek percobaan (pilot)
6) Kursus
7) Bakti Masyarakat
8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal alam terbuka
10) Halang rintang dan gladi tangguh
11) Kegiatan agama
29. Materi Kegiatan
a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega meliputi seluruh segi kehidupan
manusia yang baik.
b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan
percobaan dan latihan menerapkan
hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai
pengembangan kepemimpinannya dalam
bentuk secara praktis.
c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan percobaan dan latihan
menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama
mengenai amal dan pengembangan
kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak
didik.
d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan
yang berkaitan yaitu :
1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka sesuai dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka
pembangunan nasional, khususnya
pembinaan generasi muda.
d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :
1) Mental spiritual
2) Patriotisme (cinta tanah air)
3) Idealisme
4) Sosial
5) Kewarganegaraan
6) Seni budaya
7) Cinta alam
8) Keterampilan
9) Ketangkasan
10) Penanggulangan keadaan darurat
11) Kependudukan dan transmigrasi
12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam
13) Koperasi dan Tabungan Nasional
14) Pertanian (dalam arti luas)
15) Pertukangan dan kerajinan
16) Kebaharian
17) Kedirgantaraan
18) Keamanan dan ketertiban masyarakat
19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah
20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah,
pemberantasan buta huruf dan pendidikan
kesejahteraan keluarga.
BAB IX MEKANISME PEMBINAAN
30. Bentuk mekanisme pembinaan
a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme
pembinaannya diatur sebagai berikut :
1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh
Gugusdepan.
2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir
Ranting
3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir
Cabang
4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir
Daerah
5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir
Nasional.
b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta
Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung
jawab atas kelangsungan proses pendidikan
bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya.
Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan
program pembinaan dan pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai
dengan yang digariskan oleh Kwartir.
31. Mekanisme koordinasi pembinaan
a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai
kegiatan yang saling berbeda akan tetapi
mempunyai tujuan yang saling berhubungan.
b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah
kerjasama, saling membantu dan
penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan
tanggung jawab masing-masing yang terlibat
dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu
program.
c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu
koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan,
penyusunan rencana, penentuan program
pelaksanaan pemantauan maupun penilaian
d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang
kemudian tercermin dalam keserasian dan
keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program
pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi hasil yang telah dicapai.
e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap
unsur yang dikoordinasikan benar-benar
menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.
f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan,
apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi
pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan
Pramuka.
g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang
dikoordinasikan :
1) Unsur dari Kwartir
2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang
bersangkutan
3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat
dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar
kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan
Kwartir.
i. Wadah mekanisme koordinasi :
1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah
tertentu yang berhubungan
dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan
dengan kwartir atau pihak lain.
2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan
Kerja yang perlu dikoordinasikan
dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan
teknis pelaksanaan tugas
sehari-hari Dewan Kerja.
31. Mekanisme hubungan
a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan
baik lisan maupun tertulis, yang
meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.
b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang
setingkat, dalam rangka
hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun
tertulis, dengan sepengetahuan dan
persetujuan Kwartir.
c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain
yang ada di dalam wilayah
kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi
dan koordinasi, dilakukan baik
lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan
persetujuan Kwartir.
d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam
rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan
lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat
atau naskah lainnya diberi tanda
tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau
Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN
33. Masalah
a. Umum
1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang
menarik untuk Pramuka Penegak dan
Pandega.
2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak
dan Pandega
3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan
Penggalang akan meneruskan
kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Pembinaan
1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu
Pembina Pramuka.
2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi
kursus dan gladian.
3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh
Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman
dan buku pegangan.
c. Organisasi
1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja
setiap jangka waktu tertentu, guna
melihat dayaguna dan tepatgunanya.
2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa
kepemimpimnan dan pengalaman
berorganisasi.
3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.
d. Manajemen
1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem
Perencanaan, Pemrograman dan
Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.
2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan
dan dokumentasi.
e. Keanggotaan
1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.
2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan
sebagai anggota Gerakan
Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan
bermutu, sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan teknologi.
2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan
kerjasama dengan
badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan
kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk
pelaksanaan kegiatan Pramuka
Penegak dan Pandega.
34. Pemecahan Masalah
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil
langkah-langkah untuk :
a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.
b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah
cara mengatasi masalah lainnya
yang terkait.
c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.
d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk
mengatasinya.
e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.
35. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu
adanya pendekatan melalui berbagai cara,
antara lain :
a. Diskusi
4) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan
ahli yang memiliki latar
belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.
5) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli
di bidang yang diseminarkan,
untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
6) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman
di bidang yang dibahas, untuk
memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.
b. Pemberian Petunjuk
Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :
7) Petunjuk Penyelenggaraan
8) Petunjuk Pelaksanaan
9) Petunjuk Teknis
10) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.
c. Pengumpulan Data
Pengumpulan data mengenai :
1) Dokumentasi
2) Hasil penelitian
3) Hasil pengamatan
4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.
d. Pendidikan
Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada
berbagai kegiatan pendidikan seperti :
1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega
2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus Pembina Pramuka
4) Kursus Keterampilan
5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.
e. Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan,
antara lain :
1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti
2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran
3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus
segera dilaksanakan dalam
waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi
pelaksanaan program.
BAB XI USAHA PENGEMBANGAN
36. Usaha pengembangan
Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega ini dilaksanakan antara lain
dengan :
a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil
pelaksanaan program pembinaan dan
kegiatan.
b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.
c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.
BAB XII PENUTUP
37. Lain-lain
Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 17 Juni 1988.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar