Kamis, 26 April 2012


ADMINISTRASI UMUM GERAKAN PRAMUKA
( Berdasarkan PP No. 188 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Sistem Administrasi Kwartir)
Oleh : Fajar Kamizi, S.H.I


A.     Pengertian
1.     Administrasi dalam arti luas semua pekerjaan, kegiatan dan usaha-usaha pembinaan dalam organisasi Gerakan Pramuka
2.     Administrasi dalam arti terbatas (sempit) ialah meliputi penataan dan penertiban secara tertulis dan berketentuan yaitu kegiatan-kegiatan yang disebut tata usaha dalam Lingkup Gerakan Pramuka

B.     Fungsi
1.     Untuk melaksanakan pengawasan, untuk itu semua pekerjaan harus dilakukan menurut ketentuan yang tetap
2.     Sebagai pedoman pokok yang harus dilaksanakan untuk diterapkan dilingkungan Organisasi Gerakan Pramuka
3.     untuk keseragaman tata cara pelaksanaan penyelenggaraan administrasi
4.     Sebagai system administrasi ikutan atau sub system terhadap Pokok-pokok Sistem Administrasi Umum Gerakan pramuka

C.    Sistem Penggolongan
Administrasi dalam Kwartir maupun Gugusdepan Gerakan Pramuka dibagi dalam 5 penggolongan, yang meliputi :

a)     Catatan
1)     Fakta-fakta yang berhubungan dengan tindakan-tindakan dibidang Administrasi Umum pada waktu yang lalu, diadakan pencatatan untuk ditinjau dan dipelajari kembali
2)     Pencatatan yang dimaksudkan tersebut dilakukan secara teratur dan terus menerus

b)     Laporan
1)     Pencatatan itu diolah dan diberi penilaian sehingga menjadi Laporan

2)     Laporan ialah merupakan catatan-catatan yang telah diolah dan telah dimasukkan penilaian secara objektif

3)     Laporan dapat dibagi dalam bentuk :
(a)   Laporan bulanan, semester, tahunan, masa bakti
(b)   Laporan pemeriksaan
(c)    Berita Acara
(d)   Laporan hasil rapat
(e)   Kesimpulan
(f)    Perkiraan (estimate)
c)     Perencanaan, Rencana dan Program
1)     Dari bahan atau data yang dimasukkan dalam bermacam-macam laporan tersebut diolah dan disusun sebagai perencanaan
2)     Perencanaan setelah melalui proses pengolahan dan penelitian dibuat Rencana sebagai hasil perencanaan.
3)     Selanjutnya dari hasil Rencana yang telah diolah, dibuat Program dengan memperhitungkan factor-faktor ruang, waktu dan urutan-urutan penyelenggaraan secara tegas dan teratur, serta dukungan anggaran yang diperlukan
d)     Keputusan
1)     Keputusan Pimpinan adalah suatu pernyataan secara tegas untuk melaksanakan tugas pokok
2)     Bentuk keputusan dapat bersifat kebijaksanaan, Instruksi dan perintah
e)     Surat menyurat
Timbulnya surat menyurat karena adanya pencatatan, laporan, perencanaan, Rencana dan Program serta keputusan yang minta penjelasan, penambahan kekurangan-kekurangan atau perubahan-perubahan.

D.    Penggolongan Bentuk Tulisan
Tulisan-tulisan dalam Gerakan Pramuka terbagi atas :
1.     Tulisan berbentuk Aturan (Peraturan dan Ketentuan)
a)     Anggaran Dasar
b)     Anggaran rumah Tangga
c)     Petunjuk Penyelenggaraan/Pedoman Pelaksanaan
d)     Petunjuk Pelaksanaan
e)     Petunjuk Teknis
f)      Tata Tertib Musyawarah, dll
g)     Maklumat/Pengumuman
2.     Tulisan berbentuk Naskah
a)     Naskah Piagam Kerjasama
b)     Makalah
c)     Laporan
d)     Kata sambutan/pidato
e)     Kata pengantar
f)      Piagam penghargaan
g)     Sertifikat dan ijazah
3.     Tulisan berbentuk Data
a)     Daftar-daftar
b)     Grafik
4.     Tulisan berbentuk Uraian
a)     Tulisan ilmiah
b)     Tulisan popular

E.     Tulisan Dinas Yang Bersifat Mengatur
1.     Keputusan
a)     Pengertian
1)     Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijaksanaan pokok (basic policy), dibuat dan dikeluarkan untuk melaksanakan peraturan dan keputusan pimpinan, menetapkan atau mengubah status, membentuk atau membubarkab panitia dan/atau organisasi yang sejenis, mengadakan dan menilai kegiatan tertentu, mengadakan atau membatalkan ketentuan-ketentuan atau menyatakan berlaku atau tidak berlakunya naskah dinas yang setaraf atau lebih rendah tingkatannya yang harus ditaati oleh seluruh anggota, lembaga atau organisasi didalam Gerakan Pramuka.

2)     Keputusan dibedakan atas :
(a)   Menurut sifatnya
(1)   Keputusan yang bersifat pengaturan
(2)   Keputusan yang bersifat penetapan, penegasan atau petunjuk
(b)   Menurut lingkup berlakunya
(1)   Keputusan yang berlaku umum (eksteren dan interen)
(2)   Keputusan yang berlaku interen (kalangan tertentu)

b)     Wewenang
1)     Dibuat/dikeluarkan KWARNAS, penandatanganan oleh KAKWARNAS
2)     Dibuat/dikeluarkan KWARDA, penandatanganan oleh KAKWARDA
3)     Dibuat/dikeluarkan Kwarcab/Kwarran, penandatanganan oleh Kakwarcab/ Kakwarran
4)     Dibuat/dikeluarkan Gugusdepan, penandatanganan oleh Pembina

c)     Penomoran Surat
1)     Dilakukan dengan system nomor urut yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember tiap tahunnya
2)     Cara penomoran keputusan secara lengkap adalah sebagai berikut :
(a)   Nomor urut
(b)   Angka tahun

Contoh : Keputusan Nomor 08 Tahun 1989

d)     Distribusi
Yang dimaksud distribusi, ialah alamat pejabat-pejabat yang terkait dengan suatu keputusan

e)     Otentifikasi
1)     Suatu Keputusan yang sudah resmi (tidak merupakan konsep) perlu mendapatkan otentifikasi dari pejabat yang diserahi tugas dibidang administrasi umum, selanjutnya didistribusikan sesuai dengan alamat yang telah ditentukan.
2)     Penandatangan otentifikasi dilakukan oleh Sekretaris

f)      Susunan
1)     Kepala
2)     Konsiderans
3)     Diktum
4)     Penutup
5)     Distribusi/Tembusan/Otentifikasi

g)     Khusus bentuk keputusan yang isinya untuk menetapkan dan mengubah status seseorang (personil), bentuknya agak berbeda karena dalam diktum dicantumkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1)     Dengan Catatan : Apabila dikemudian Hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya
2)     “SALINAN” dari keputusan, tujuannya agar salinan keputusan tersebut bukan rekaman/foto copy/sejenis, perlu dikirimkan kepada Pejabat-pejabat yang dituju.
3)     “PETIKAN” dari keputusan disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan seperlunya.
h)     Bentuk “SALINAN” sama dengan bentuk isi keputusan yang asli
i)      Bentuk “PETIKAN” tidak sama (tidak lengkap) seperti bentuk dari isi keputusan yang asli.

2.     Instruksi
a)     Instruksi berisi cara pelaksanaan dari suatu keputusan yang banyak memuat unsure-unsur teknis sampai soal-soal yang kecil. Jadi Instruksi adalah anak “keputusan”. Artinya suatu instruksi harus berpangkal pada/berdasarkan sesuatu keputusan. Dengan demikian, maka suatu Instruksi tidak dapat berdiri sendiri.
b)     Wewenang pembuatan/pengeluaran suatu instruksi :
1)     Atas dasar keputusan Kwartir Nsional Gerakan Pramuka, dikeluarkan oleh KAKWARNARI/SESJEN KWARNAS Gerakan Pramuka.
2)     Atas dasar keputusan KAKWARNAS/KAKWARTIR Gerakan Pramuka, selanjutnya diatur oleh KAKWARDA,KAKWARCAB dan KAKWARRAN masing-masing
3)     Penomoran Instruksi sama dengan keputusan
4)     Distribusi untuk Instruksi disesuaikan dengan alamat-alamat tembusan dari Instruksi tersebut.
5)     Bentuk suatu instruksi pada hakikatnya adalah sama dengan bentuk keputusan dan dapat dibagi dalam 5 bagian, terdiri dari :
(a)   Kepala
(b)   Konsiderans
(c)    Isi
(d)   Penutup
(e)   Tembusan

3.     Tugas/Surat tugas
a)     Suatu pernyataan kehendak seseorang Pemimpin secara tegas dan ringkas disampaikan dengan lisan kepada stafnya untuk melakukan tugas tertentu dan yang akan mempunyai akibat suatu pertanggungjawaban administrasi harus segera diikuti dengan bentuk tertulis yang disebut Tugas/Surat Tugas
b)     Pada umumnya Tugas/Surat Tugas berlaku sementara, artinya Tugas/Surat Tugas tersebut tidak berlaku lagi setelah Tugas yang termuat didalamnya sudah dilaksanakan. Tetapi ada kalanya Tugas/Surat Tugas untuk melaksanakan sesuatu ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dapat berlaku dalam waktu yang relative tidak terbatas.
c)     Wewenang yang menerbitkan/mengeluarkan
1)     Tugas oleh KAKWARNAS – KAKWARNARI/SESJEN – DESESJEN
2)     Surat Tugas oleh KAKWARNAS – KAKWARNARI/SESJEN – DESESJEN, para KAKWARDA, KAKWARCAB, KWAKWARRAN dan GUDEP
d)     Pemberian nomor Tugas/Surat Tugas sama dengan keputusan
e)     Distribusi untuk Tugas/Surat Tugas disesuaikan dengan alamat pejabat-pejabat yang menerima Tugas/Surat Tugas yang tercantum dalam isi Tugas/Surat Tugas dan alamat-alamat tembusan Tugas/Surat Tugas tersebut.
f)      Bentuk suatu Tugas/Surat Tugas dapat dibagi dalam 5 bagian :
1)     Kepala
2)     Konsiderans
3)     Isi
4)     Penutup
5)     Tembusan

Catatan : apabila dalam Kep. Dicantumkan konsiderans “Menimbang” dan “Mengingat” dalam Tugas/Surat Tugas dicantumkan “Pertimbangan” dan “Dasar”
4.     Petunjuk penyelenggaraan
a)     Petunjuk penyelenggaraan memuat/tata cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bemaksud mengatur urutan penindakan untuk suatu kegiatan.
b)     Dalam rangka penyederhanaan jenis/bentuk tulisan yang bersifat mengatur, maka pengesahan Petunjuk penyelenggaraan ini dilampirkan dalam Keputusan. Dengan demikian Petunjuk penyelenggaraan ini tidak berdiri sendiri.
c)     Wewenang pembuatan/pengeluaran Petunjuk penyelenggaraan ini dikeluarkan oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
d)     Karena Petunjuk penyelenggaraan ini tidak berdiri sendiri, maka penomorannya disesuaikan dengan keputusan pengesahan yang bersangkutan.

5.     Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
a)     Petunjuk Pelaksanaan adalah pengatuaran tentang hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam hubungan dengan Petunjuk penyelenggaraan.
b)     Petunjuk Teknis adalah pengaturan teknis tentang hal-hal yang berkaitan dengan Juklak.
c)     Pengesahan Juklak dan juknis dilampirkan dalam Surat Keputusan.
d)     Penomoran Juklak dan Juknis diatur sesuai dengan penomoran Surat Keputusan
e)     Bentuk Juklak dan Juknis mengacu sesuai kepada Petunjuk penyelenggaraan.

F.     Tulisan Yang Bersifat Naskah
1.     Laporan
a)     Laporan adalah pertanggungjawaban seorang pejabat sebagai hasil pengolahan/penelitian secara subjektif data-data kejadian/kegiatan sehubungan dengan fungsi dan tugasnya.
b)     Pembuatan laporan oleh setiap pejabat yang diserahi tugas dan jabatan suatu tugas rutin maupun tugas-tugas khusus atau kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan penugasan.
c)     Laporan terbagi dalam 2 macam, yaitu :
1)     Laporan berkala terdiri dari : Tahunan, Setengah tahunan, Triwulan, Bulanan
2)     Laporan khusus, terdiri : Secara insidentil, Menurut kebutuhan
d)     Susunan laporan pada garis besarnya dibuat sebagai berikut :
1)     Pendahuluan
2)     Kegiatan yang dilakukan
3)     Kesimpulan
4)     Saran-saran
5)     Penutup

2.     Surat
a)     Surat adalah suatu alat penyampaian berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan permintaan dan lain-lain kepada pihak lain
b)     Cara penomoran surat disusun sbb :
1)     Nomor urut surat keluar
2)     Kode kwartir
3)     Kode Gugusdepan
4)     Kode Bidang

Contoh : 240/0510.10-091-092 – B

c)     Distribusi pengiriman surat sesuai dengan alamat yang dicantumkan, baik alamat kepada maupun tembusan.

d)     Susunan surat dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu :
1)     Kepala Surat, yang terdiri dari :
(a)   Nama organisasi
(b)   Tempat, tanggal, bulan dan tahun
(c)    Nomor
(d)   Klasifikasi (sifat)
(e)   Lampiran
(f)    Perihal/hal
(g)   Derajat
(h)   Alamat
(i)     U.p. (Untuk perhatian), apabila diperlukan

2)     Isi surat, terdiri dari :
(a)   Pendahuluan
(b)   Uraian/maksud
(c)    Kalimat penutup

3)     Penutup surat, terdiri dari :
(a)   Nama jabatan
(b)   Tanda tangan
(c)    Nama pejabat
(d)   Khusus pejabat yang berasal dari ABRI dicantumkan pangkat yang dimilikinya
(e)   Cap atau stempel
(f)    Tembusan

3.     Nota
a)     Nota adalah salah satu alat penyampaian berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan, permintaan dan lain-lain kepada pihak lain yang hanya dipergunakan dalam suatu lingkungan terbatas (misalnya dalam suatu lingkungan atau intern staf di kwartir-kwartir)

b)     Cara penomoran nota disusun sebagai berikut :
1)     N O T A (nama jenis tulisan)
2)     Nomor urut Nota
3)     Kode bidang yang mengirimkan

Contoh : NOTA – 28 / C

c)     Bentuk nota pada dasarnya sama dengan bentuk surat hanya lebih disederhanakan.

4.     Surat Edaran
a)     Surat edaran adalah suatu pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat-pejabat tertentu dengan tidak memuat suatu kebijaksanaan pokok, melainkan hanya menjelaskan/memberi jalan tentang cara pelaksanaan suatu peraturan yang ada dengan tidak mengandung sanksi.
b)     Cara penomoran Surat Edaran sama dengan penomoran Keputusan
c)     Penyusunan Surat Edaran dapat dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1)     Kepala
2)     Isi
3)     Penutup
4)     Alamat dan tembusan
d)     Bentuk Surat Edaran lihat contoh.

5.     Pengumuman
a)     Pengumuman adalah suatu pemberitahuan yang ditujukan kepada umum atau sesuatu golongan dan tidak memuat soal-soal cara pelaksanaan teknis menurut suatu peraturan.
b)     Cara penomoran Pengumuman sama dengan penomoran keputusan.
c)     Pendistribusian Pengumuman tidak dicantumkan alamat, kecuali apabila pengumuman tersebut hanya ditujukan kepada satuan tertentu
d)     Penyusunan pengumuman seperti surat edaran, hanya mengenai alamat dan tembusan biasanya tidak dicantumkan, kecuali apabila pengumuman tersebut hanya ditujukan kepada satuan tertentu

6.     Telegram
a)     Telegram adalah berita yang membutuhkan penyelesaian segera yang disampaikan keapda/diterima dari pihak lain melalui radio/telegram.
b)     Cara penomoran telegram disusun sebagai berikut :
1)     Singkatan Telegram dan Klasifikasi (TSR : Telegram Sangat Rahasia, TR : Telegram Rahasia, TK : Telegram Klasifikasi, T : Telegram Biasa)
2)     Nomor telegram
3)     Angka tahun

Contoh           : Nomor ; TSR/70/2011

c)     Tanggal/waktu pembuatan
Cara menuliskan tanggal/waktu pembuatan berbeda dengan tulisan-tulisan yang lain, ialah dibuat semacam singkatan. Sebagai contoh : Telegram dibuat tanggal 13 Januari 2011 jam 12.00, maka cara penulisannya sebagai berikut : 0113 1200

d)     Penandatanganan
1)     Dalam formulir telegram terdapat dua nama jabatan yaitu ;
(a)   Nama jabatan dari pejabat yang menentukan apa/bagaimana maksud atau isi telegram yang bersangkutan.
(b)   Nama pejabat pengirim telegram (KASET/SES)
2)     Pada yang menentuakan apa/bagaimana maksud telegram, harus menandatangani pada lembar telegram yang dijadikan arsip pengirim bukti pertanggung jawab isi/maksud dari telegram tersebut.
Selanjutnya lembar telegram yang dikirim ke POS, cukup ditandatangani oleh KASET/SES.

7.     Surat Pengantar
a)     Surat pengantar adalah surat yang berbentuk daftar yang digunakan untuk mengantar sesuatu yang perlu dikirimkan
b)     Penomoran surat pengantar mengikuti nomor urut surat keluar biasa.
c)     Pendistribusian Surat Pengantar sesuai dengan alamat yang dicantumkan, baik dalam alamat kepada maupun dalam alamat tembusan.

G.    Perubahan, Pencabutan, Ralat
1.     Perubahan
Merubah sebagian dari isi sesuatu tulisan yang dipandang perlu diadakan penambahan atau pengurangan, maka untuk ini sesuatu perubahan harus dibedakan dengan ralat yang hanya membetulkan kesalahan kecil (kesalahan mengetik)

2.     Pencabutan
Pernyataan tidak berlaku lagi sesuatu tulisan terhitung mulai saat ditentukan dalam pencabutan tersebut

3.     Ralat
Merubah suatu tulisan yang sifatnya kekeliruan kecil, umpamanya saja hanya salah mengetik untuk diadakan pembetulan.

4.     Tata cara untuk merubah, mencabut, membatalkan dan meralat diatur sebagai berikut :
a)     Tulisan yang bersifat mengatur, dirubah, dicabut, dibatalkan, diralat dengan tulisan yang sama
b)     Tulisan yang bersifat naskah/surat, dapat dirubah, dicabut, dibatalkan, diralat dengan surat biasa (tidak perlu sama jenisnya)
c)     Tulisan yang menentukan perubahan, pencabutan, pembatalan dikeluarkan oleh pejabat yang semula mengeluarkan tulisan atau pejabat atasannya yang lebih tinggi kedudukannya.
d)     Meralat/merubah yang sifatnya kekeliruan kecil (salah mengetik) dapat diralat oleh KASET/SES.

H.    Surat Menyurat, Pembukuan Surat Masuk/Keluar
1.     Surat Menyurat
a)     Surat menyurat adalah kegiatan pengendalian arus berita baik tertulis maupun lisan yang timbul dari adanya pencatatan, laporan, perencanaan atau program dan keputusan yang memungkinkan adanya permintaan penjelasan penambahan kekurangan-kekurangan atau perubahan-perubahan
b)     Surat menyurat dibagi dalam 2 macam, yaitu :
1)     Surat Masuk, yaitu semua tulisan-tulisan atau berita yang diterima dari pihak lain, yang penerimaannya dipusatkan di secretariat atau bagian lain yang diberi wewenang untuk tugas itu
2)     Surat Keluar, yaitu semua tulisan-tulisan yang dikirimkan kepada instansi/pihak lain, yang setiap konsep untuk diajukan kepada pimpinan disalurkan melalui Kepala Sekretariat/Sekretaris atau pejabat yang diberi wewenang meneliti.
c)     Urutan-urutan kegiatan penyelesaian surat masuk dan surat keluar adalah sebagai berikut:
1)     Surat Masuk
(a)   Penyortiran surat-surat masuk didasarkan kepada derajat.
(b)   Surat masuk yang bersifat Sangat Rahasia, Rahasia dan Rahasia Jabatan/Terbatas diteruskan dalam keadaan sampul tertutup kepada Kepala Sekretariat/Sekretaris atau jabatan yang ditunjuk, dan selanjutnya diserahkan langsung kepada yang berkepentingan.
Sedangkan yang bersifat Biasa segera dibuka sampulnya dan diteruskan kepada bagian pencatatan
(c)    Semua berita masuk diadakan pencatatan, distribusi dan penyimpanan

2)     Surat Keluar
(a)   Semua konsep surat keluar dapat dibuat :
(1)   Atas dasar kebijakan pimpinan
(2)   Sebagai reaksi atau suatu aksi
(3)   Sebagai konsep baru
(b)   Pembuatan konsep dilakukan oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku.
(c)    Setiap surat keluar diadakan pencatatan, distribusi dan penyimpanan.

2.     Pembukuan Surat Masuk/Keluar
a)     Surat Masuk
1)     Surat yang masuk dicatat didalam catatab surat-surat didalam buku catatan yang disebut Buku Agenda memuat catatan-catatan sebagai berikut : Tanggal, Nomor agenda, Nomor dan tanggal surat masuk, Lampiran, Alamat pengirim (terima dari), Perihal surat masuk (isi), Keterangan

b)     Surat Keluar
1)     Surat-surat yang keluar dicatat didalam buku catatan yang disebut Buku Verbal, yaitu memuat catatan-catatan sebagai berikut : Tanggal, Nomor surat, Lampiran, Kepada, Perihal, Keterangan

c)     Lembaran Disposisi
1)     Untuk menjaga agar pada surat-surat yang diterima tidak terdapat catatan-catatan dan disposisi-disposisi, sehingga menutup tulisan-tulisan isi surat yang bersangkutan, maka untuk keperluan catatan tersebut digunakan lembar disposisi.
2)     Bentuk lembar disposisi disesuaikan.

d)     Ekspedisi
1)     Pada buku-buku ekspedisi dicatat semua surat yang dikirim baik yang dikirimkan kepada alamat-alamat antara pejabat/instansi maupun yang keluar yang melalui petujas untuk dikirimkan melalui Pos.
2)     Pengawasan tentang waktu dan cara pengiriman harus dilakukan dengan teliti dan terus menerus.

3.     Klasifikasi (Sifat)
a)     Yang dimaksud dengan klasifikasi (sifat) dalam surat menyurat adalah tingkat keamanan daripada isi berita.
b)     Klasifikasi berita terdiri dari 4 tingkatan, yaitu :
1)     SANGAT RAHASIA
2)     RAHASIA
3)     RAHASIA JABATAN/TERBATAS
4)     BIASA

4.     Derajat
a)     Yang dimaksudkan dengan Derajat dalam surat menyurat adalah kecepatan penyelesaian/penyampaian berita/surat.
b)     Derajat berita terdiri dari 4 tingkatan, yaitu :
1)     KILAT, yaitu berita harus dikirimkan seketika kepada pejabat yang berkepentingan
2)     SANGAT SEGERA, yaitu berita itu harus dikirimkan pada waktu-waktu yang telah ditentukan dan harus sudah disampaikan pada hari itu juga kepada pejabat yang berkepentingan.
3)     SEGERA, yaitu berita harus dikirmkan dalam waktu 24 jam kepada yang berkepentingan.
4)     BIASA, yaitu berita dikirimkan menurut urutan diterimanya deibagian ekspedisi dan menurut jadwal perjalanan petugas kepada yang berkepentingan.
c)     Derajat ditentukan oleh yang berhak menandatangani surat dan bila tidak ditentukan, ditentukan/ditetapkan oleh Sekretaris
d)     Dalam hal kecepatan pengiriman berita-berita telegram, diatur melalui PT Telkom.

Contoh – Contoh Penulisan Surat :
Surat Keputusan :

K E P U T U S A N
GUGUDEPAN PALEMBANG 10-091 PANGKALAN IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
Nomor   :               Tahun 2011
Tentang

Pengangkatan Dewan Racana Raden Fatah


Pembina Gugusdepan Palembang 10-091 Pangkalan IAIN Raden Fatah Palembang,
Menimbang              :       1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                            2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Mengingat                 :       1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                            2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Memperhatikan       :       xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

M E M U T U S K A N
Menetapkan             :
Pertama                    :  xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kedua                        :  xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Ketiga                        : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di                : Palembang
Pada Tanggal              : 1 Maret 2011

Gugusdepan Palembang 10-091
Pangkalan IAIN Raden Fatah
Pembina,


xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Salinan Keputusan

S A L I N A N
K E P U T U S A N
GUGUDEPAN PALEMBANG 10-091 PANGKALAN IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
Nomor   :               Tahun 2011
Tentang

Pengangkatan Dewan Racana Raden Fatah


Pembina Gugusdepan Palembang 10-091 Pangkalan IAIN Raden Fatah Palembang,
Menimbang              :       1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                            2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Mengingat                 :       1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                            2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Memperhatikan       :       xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

M E M U T U S K A N
Menetapkan             :
Pertama                    :  xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kedua                        :  xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Ketiga                        : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di                : Palembang
Pada Tanggal              : 1 Maret 2011

Gugusdepan Palembang 10-091
Pangkalan IAIN Raden Fatah
Pembina,


xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Surat Tugas

S U R A T   T U G A S
Nomor : …………………………



Pertimbangan                  :       xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Dasar                                 :       1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                                    2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

M E N U G A S K A N

Kepada                              :       1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                                    2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Untuk                                 :       xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                                    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Lain-Lain                           :       xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                                    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx



Dikeluarkan di              : Palembang
Pada Tanggal              : 1 Maret 2011

Gugusdepan Palembang 10-091
Pangkalan IAIN Raden Fatah
Pembina,


                                                                                                                               
                                                                                                                                xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Penulisan Surat

KOP SURAT
 


Nomor           : 10/0510.10-091-092 – A                                                                          Palembang, 1 Maret 2011                
Klasifikasi     : Biasa
Lampiran      : 1 (satu) berkas
Perihal           : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Kepada Yang Terhormat,
Ketua Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Palembang
Di –
Palembang


Salam Pramuka,

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :

1.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
a.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
b.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
1)     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2)     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

3.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :

Gugusdepan Palembang 10-091
Pangkalan IAIN Raden Fatah
Pembina



xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Pengumuman


PENGUMUMAN
Nomor : …………………………….

Tentang
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


1.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3.     xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.


Dikeluarkan di              : Palembang
Pada Tanggal              : 1 Maret 2011

Gugusdepan Palembang 10-091
Pangkalan IAIN Raden Fatah
Pembina,


                                                                                                                               
                                                                                                                                xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Surat Pengantar

KOP SURAT


Nomor           : 12/0510.10-091 – B                                                                  Palembang, 12 Maret 2011
Klasifikasi     : B I A S A


Kepada Yang Terhormat,
Ketua Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota palembang
Di -
Palembang



SURAT PENGANTAR


No
ISI SURAT
BANYAKNYA
KET

1

Laporan Bulanan Keadaan Gugusdepan Palembang 10-091 Pangkalan IAIN Raden Fatah Bulan Februari 2011

1 (satu) Berkas

Salam Pramuka,
Disampaikan dengan hormat, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih



Gugusdepan Palembang 10-091
Pangkalan IAIN Raden Fatah
Pembina



xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

DATA GUGUSDEPAN

DATA KEANGGOTAAN GUGUSDEPAN

Sampai Dengan Tanggal  : ……………………………………………………………………………………….
Gugusdepan Nomor           : ………………… Kwarran …………….. Kwarcab ………………………………
Alamat                                   : ……………………………………………………………………………………….
                                                  ……………………………………………………………………………………….

1.     Peserta Didik
NO
GOL
Syarat Kecakapan Umum
Syarat Kecakapan Khusus
Garuda
Teladan
Ket
Calon
Pandega
Purwa
Madya
Utama

1

Pandega









2.     Pembina Pramuka
NO
Nama Lengkap
PA/PI
Tempat Dan Tanggal Lahir
Tugas Kepramukaan
Pendidikan
Ket
Kepramukaan
Umum
1
2

dst
………….
………….
……
……
............................................
............................................
............................................
............................
......................




3.     Majelis Pembimbing Gugusdepan
No
Nama
Pa/Pi
Jabatan
Ket
Di Mabigus
Di Luar GP
1
2

dst
……………………………...
……………………………...
……..
……..
………………..
………………..
……….............
……….............
…………………
…………………




4.     Rekapitulasi Data Anggota
a.     Peserta Didik                        : Pa ………………….  Pi ……………….           = …………………….
Jumlah                  = …………………….

b.     Pembina Pramuka              : Pa ………………….  Pi ……………….           = …………………….
c.     Anggota Mabigus                                : Pa ………………….  Pi ……………….           = …………………….
Jumlah Seluruhnya                            = …………………….

5.     Kegiatan
a.     Latihan Satuan
No
Golongan
Tanggal / Hari
Jam
Tempat





b.     Keikutsertaan Anggota Gudep Pada Kegiatan SAKA dan Dewan Kerja
No
Gol
Satuan Karya
Dewan Kerja
Bahari
Bakti Husada
Bayangkara
Dirgantara
Kencana
Taruna Bumi
Wana Bakti
Wira Kartika
Ran
Cab
Da
Nas















6.     Dukungan Sarana dan Prasarana
No
Sarana
Satuan
Keterangan
1
Sanggar Bakti


2
Lapangan Kegiatan


3
Alat Kegiatan


4
Tenda


5
Buku Administrasi


Dst






Mengetahui,
Majelis Pembimbing Gugusdepan
Ketua



xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Palembang, 5 Maret 2011

Pembina Gugusdepan




xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Text Box: ADMINISTRASI UMUM 
GERAKAN PRAMUKA

( Berdasarkan PP No. 188 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Sistem Administrasi Kwartir )