ADMINISTRASI
UMUM GERAKAN PRAMUKA
(
Berdasarkan PP No. 188 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Sistem
Administrasi Kwartir)
Oleh : Fajar Kamizi, S.H.I
A.
Pengertian
1.
Administrasi dalam arti luas semua
pekerjaan, kegiatan dan usaha-usaha pembinaan dalam organisasi Gerakan Pramuka
2.
Administrasi dalam arti terbatas
(sempit) ialah meliputi penataan dan penertiban secara tertulis dan
berketentuan yaitu kegiatan-kegiatan yang disebut tata usaha dalam Lingkup
Gerakan Pramuka
B.
Fungsi
1.
Untuk melaksanakan pengawasan, untuk
itu semua pekerjaan harus dilakukan menurut ketentuan yang tetap
2.
Sebagai pedoman pokok yang harus
dilaksanakan untuk diterapkan dilingkungan Organisasi Gerakan Pramuka
3.
untuk keseragaman tata cara pelaksanaan
penyelenggaraan administrasi
4.
Sebagai system administrasi ikutan atau
sub system terhadap Pokok-pokok Sistem Administrasi Umum Gerakan pramuka
C.
Sistem Penggolongan
Administrasi dalam
Kwartir maupun Gugusdepan Gerakan Pramuka dibagi dalam 5 penggolongan, yang
meliputi :
a)
Catatan
1)
Fakta-fakta yang berhubungan dengan
tindakan-tindakan dibidang Administrasi Umum pada waktu yang lalu, diadakan
pencatatan untuk ditinjau dan dipelajari kembali
2)
Pencatatan yang dimaksudkan tersebut
dilakukan secara teratur dan terus menerus
b)
Laporan
1) Pencatatan itu diolah dan diberi penilaian sehingga
menjadi Laporan
2) Laporan ialah merupakan catatan-catatan yang telah diolah
dan telah dimasukkan penilaian secara objektif
3)
Laporan dapat dibagi dalam bentuk :
(a)
Laporan bulanan, semester, tahunan,
masa bakti
(b)
Laporan pemeriksaan
(c)
Berita Acara
(d)
Laporan hasil rapat
(e)
Kesimpulan
(f)
Perkiraan (estimate)
c)
Perencanaan, Rencana dan Program
1)
Dari bahan atau data yang dimasukkan
dalam bermacam-macam laporan tersebut diolah dan disusun sebagai perencanaan
2)
Perencanaan setelah melalui proses
pengolahan dan penelitian dibuat Rencana sebagai hasil perencanaan.
3)
Selanjutnya dari hasil Rencana yang
telah diolah, dibuat Program dengan memperhitungkan factor-faktor ruang, waktu
dan urutan-urutan penyelenggaraan secara tegas dan teratur, serta dukungan
anggaran yang diperlukan
d)
Keputusan
1)
Keputusan Pimpinan adalah suatu
pernyataan secara tegas untuk melaksanakan tugas pokok
2)
Bentuk keputusan dapat bersifat
kebijaksanaan, Instruksi dan perintah
e)
Surat menyurat
Timbulnya surat
menyurat karena adanya pencatatan, laporan, perencanaan, Rencana dan Program
serta keputusan yang minta penjelasan, penambahan kekurangan-kekurangan atau
perubahan-perubahan.
D.
Penggolongan Bentuk Tulisan
Tulisan-tulisan dalam
Gerakan Pramuka terbagi atas :
1.
Tulisan berbentuk Aturan (Peraturan dan
Ketentuan)
a)
Anggaran Dasar
b)
Anggaran rumah Tangga
c)
Petunjuk Penyelenggaraan/Pedoman
Pelaksanaan
d)
Petunjuk Pelaksanaan
e)
Petunjuk Teknis
f)
Tata Tertib Musyawarah, dll
g)
Maklumat/Pengumuman
2.
Tulisan berbentuk Naskah
a)
Naskah Piagam Kerjasama
b)
Makalah
c)
Laporan
d)
Kata sambutan/pidato
e)
Kata pengantar
f)
Piagam penghargaan
g)
Sertifikat dan ijazah
3.
Tulisan berbentuk Data
a)
Daftar-daftar
b)
Grafik
4.
Tulisan berbentuk Uraian
a)
Tulisan ilmiah
b)
Tulisan popular
E.
Tulisan Dinas Yang Bersifat Mengatur
1.
Keputusan
a)
Pengertian
1)
Keputusan adalah naskah dinas yang
memuat kebijaksanaan pokok (basic policy), dibuat dan dikeluarkan untuk
melaksanakan peraturan dan keputusan pimpinan, menetapkan atau mengubah status,
membentuk atau membubarkab panitia dan/atau organisasi yang sejenis, mengadakan
dan menilai kegiatan tertentu, mengadakan atau membatalkan ketentuan-ketentuan
atau menyatakan berlaku atau tidak berlakunya naskah dinas yang setaraf atau
lebih rendah tingkatannya yang harus ditaati oleh seluruh anggota, lembaga atau
organisasi didalam Gerakan Pramuka.
2)
Keputusan dibedakan atas :
(a)
Menurut sifatnya
(1)
Keputusan yang bersifat pengaturan
(2)
Keputusan yang bersifat penetapan,
penegasan atau petunjuk
(b)
Menurut lingkup berlakunya
(1)
Keputusan yang berlaku umum (eksteren
dan interen)
(2)
Keputusan yang berlaku interen
(kalangan tertentu)
b)
Wewenang
1)
Dibuat/dikeluarkan KWARNAS,
penandatanganan oleh KAKWARNAS
2)
Dibuat/dikeluarkan KWARDA,
penandatanganan oleh KAKWARDA
3)
Dibuat/dikeluarkan Kwarcab/Kwarran,
penandatanganan oleh Kakwarcab/ Kakwarran
4)
Dibuat/dikeluarkan Gugusdepan,
penandatanganan oleh Pembina
c)
Penomoran Surat
1)
Dilakukan dengan system nomor urut yang
dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember tiap
tahunnya
2)
Cara penomoran keputusan secara lengkap
adalah sebagai berikut :
(a)
Nomor urut
(b)
Angka tahun
Contoh : Keputusan
Nomor 08 Tahun 1989
d)
Distribusi
Yang dimaksud
distribusi, ialah alamat pejabat-pejabat yang terkait dengan suatu keputusan
e)
Otentifikasi
1)
Suatu Keputusan yang sudah resmi (tidak
merupakan konsep) perlu mendapatkan otentifikasi dari pejabat yang diserahi
tugas dibidang administrasi umum, selanjutnya didistribusikan sesuai dengan
alamat yang telah ditentukan.
2)
Penandatangan otentifikasi dilakukan
oleh Sekretaris
f)
Susunan
1)
Kepala
2)
Konsiderans
3)
Diktum
4)
Penutup
5)
Distribusi/Tembusan/Otentifikasi
g)
Khusus bentuk keputusan yang isinya
untuk menetapkan dan mengubah status seseorang (personil), bentuknya agak
berbeda karena dalam diktum dicantumkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1)
Dengan Catatan : Apabila dikemudian
Hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
seperlunya
2)
“SALINAN” dari keputusan, tujuannya
agar salinan keputusan tersebut bukan rekaman/foto copy/sejenis, perlu
dikirimkan kepada Pejabat-pejabat yang dituju.
3)
“PETIKAN” dari keputusan disampaikan
kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan seperlunya.
h)
Bentuk “SALINAN” sama dengan bentuk isi
keputusan yang asli
i)
Bentuk “PETIKAN” tidak sama (tidak
lengkap) seperti bentuk dari isi keputusan yang asli.
2.
Instruksi
a)
Instruksi berisi cara pelaksanaan dari
suatu keputusan yang banyak memuat unsure-unsur teknis sampai soal-soal yang
kecil. Jadi Instruksi adalah anak “keputusan”. Artinya suatu instruksi harus
berpangkal pada/berdasarkan sesuatu keputusan. Dengan demikian, maka suatu
Instruksi tidak dapat berdiri sendiri.
b) Wewenang pembuatan/pengeluaran suatu instruksi :
1) Atas dasar keputusan Kwartir Nsional Gerakan Pramuka,
dikeluarkan oleh KAKWARNARI/SESJEN KWARNAS Gerakan Pramuka.
2) Atas dasar keputusan KAKWARNAS/KAKWARTIR Gerakan Pramuka,
selanjutnya diatur oleh KAKWARDA,KAKWARCAB dan KAKWARRAN masing-masing
3)
Penomoran Instruksi sama dengan
keputusan
4)
Distribusi untuk Instruksi disesuaikan
dengan alamat-alamat tembusan dari Instruksi tersebut.
5)
Bentuk suatu instruksi pada hakikatnya
adalah sama dengan bentuk keputusan dan dapat dibagi dalam 5 bagian, terdiri
dari :
(a)
Kepala
(b)
Konsiderans
(c)
Isi
(d)
Penutup
(e)
Tembusan
3.
Tugas/Surat tugas
a)
Suatu pernyataan kehendak seseorang
Pemimpin secara tegas dan ringkas disampaikan dengan lisan kepada stafnya untuk
melakukan tugas tertentu dan yang akan mempunyai akibat suatu
pertanggungjawaban administrasi harus segera diikuti dengan bentuk tertulis
yang disebut Tugas/Surat Tugas
b)
Pada umumnya Tugas/Surat Tugas berlaku
sementara, artinya Tugas/Surat Tugas tersebut tidak berlaku lagi setelah Tugas
yang termuat didalamnya sudah dilaksanakan. Tetapi ada kalanya Tugas/Surat
Tugas untuk melaksanakan sesuatu ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dapat
berlaku dalam waktu yang relative tidak terbatas.
c)
Wewenang yang menerbitkan/mengeluarkan
1)
Tugas oleh KAKWARNAS – KAKWARNARI/SESJEN
– DESESJEN
2)
Surat Tugas oleh KAKWARNAS –
KAKWARNARI/SESJEN – DESESJEN, para KAKWARDA, KAKWARCAB, KWAKWARRAN dan GUDEP
d)
Pemberian nomor Tugas/Surat Tugas sama
dengan keputusan
e)
Distribusi untuk Tugas/Surat Tugas
disesuaikan dengan alamat pejabat-pejabat yang menerima Tugas/Surat Tugas yang
tercantum dalam isi Tugas/Surat Tugas dan alamat-alamat tembusan Tugas/Surat
Tugas tersebut.
f)
Bentuk suatu Tugas/Surat Tugas dapat
dibagi dalam 5 bagian :
1)
Kepala
2)
Konsiderans
3)
Isi
4)
Penutup
5)
Tembusan
Catatan : apabila
dalam Kep. Dicantumkan konsiderans “Menimbang” dan “Mengingat” dalam
Tugas/Surat Tugas dicantumkan “Pertimbangan” dan “Dasar”
4.
Petunjuk penyelenggaraan
a)
Petunjuk penyelenggaraan memuat/tata
cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bemaksud mengatur urutan
penindakan untuk suatu kegiatan.
b)
Dalam rangka penyederhanaan
jenis/bentuk tulisan yang bersifat mengatur, maka pengesahan Petunjuk
penyelenggaraan ini dilampirkan dalam Keputusan. Dengan demikian Petunjuk
penyelenggaraan ini tidak berdiri sendiri.
c)
Wewenang pembuatan/pengeluaran Petunjuk
penyelenggaraan ini dikeluarkan oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
d)
Karena Petunjuk penyelenggaraan ini
tidak berdiri sendiri, maka penomorannya disesuaikan dengan keputusan
pengesahan yang bersangkutan.
5.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis
a)
Petunjuk Pelaksanaan adalah pengatuaran
tentang hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam hubungan dengan Petunjuk
penyelenggaraan.
b)
Petunjuk Teknis adalah pengaturan
teknis tentang hal-hal yang berkaitan dengan Juklak.
c)
Pengesahan Juklak dan juknis
dilampirkan dalam Surat Keputusan.
d)
Penomoran Juklak dan Juknis diatur
sesuai dengan penomoran Surat Keputusan
e)
Bentuk Juklak dan Juknis mengacu sesuai
kepada Petunjuk penyelenggaraan.
F.
Tulisan Yang Bersifat Naskah
1.
Laporan
a)
Laporan adalah pertanggungjawaban
seorang pejabat sebagai hasil pengolahan/penelitian secara subjektif data-data
kejadian/kegiatan sehubungan dengan fungsi dan tugasnya.
b)
Pembuatan laporan oleh setiap pejabat
yang diserahi tugas dan jabatan suatu tugas rutin maupun tugas-tugas khusus
atau kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan penugasan.
c)
Laporan terbagi dalam 2 macam, yaitu :
1)
Laporan
berkala terdiri dari : Tahunan, Setengah tahunan, Triwulan, Bulanan
2)
Laporan khusus, terdiri : Secara
insidentil, Menurut kebutuhan
d)
Susunan laporan pada garis besarnya
dibuat sebagai berikut :
1)
Pendahuluan
2)
Kegiatan yang dilakukan
3)
Kesimpulan
4)
Saran-saran
5)
Penutup
2.
Surat
a)
Surat adalah suatu alat penyampaian
berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan permintaan dan
lain-lain kepada pihak lain
b)
Cara penomoran surat disusun sbb :
1)
Nomor urut surat keluar
2)
Kode kwartir
3)
Kode Gugusdepan
4)
Kode Bidang
Contoh :
240/0510.10-091-092 – B
c)
Distribusi pengiriman surat sesuai
dengan alamat yang dicantumkan, baik alamat kepada maupun tembusan.
d)
Susunan surat dapat dibagi dalam tiga
bagian yaitu :
1) Kepala Surat, yang terdiri dari :
(a)
Nama organisasi
(b)
Tempat, tanggal, bulan dan tahun
(c)
Nomor
(d)
Klasifikasi (sifat)
(e)
Lampiran
(f)
Perihal/hal
(g)
Derajat
(h)
Alamat
(i)
U.p. (Untuk perhatian), apabila
diperlukan
2)
Isi surat, terdiri dari :
(a)
Pendahuluan
(b)
Uraian/maksud
(c)
Kalimat penutup
3)
Penutup surat, terdiri dari :
(a)
Nama jabatan
(b)
Tanda tangan
(c)
Nama pejabat
(d)
Khusus pejabat yang berasal dari ABRI
dicantumkan pangkat yang dimilikinya
(e)
Cap atau stempel
(f)
Tembusan
3.
Nota
a)
Nota adalah salah satu alat penyampaian
berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan, permintaan dan
lain-lain kepada pihak lain yang hanya dipergunakan dalam suatu lingkungan
terbatas (misalnya dalam suatu lingkungan atau intern staf di kwartir-kwartir)
b)
Cara penomoran nota disusun sebagai
berikut :
1) N O T A (nama jenis tulisan)
2)
Nomor urut Nota
3)
Kode bidang yang mengirimkan
Contoh : NOTA – 28 / C
c)
Bentuk nota pada dasarnya sama dengan
bentuk surat hanya lebih disederhanakan.
4.
Surat Edaran
a)
Surat edaran adalah suatu pemberitahuan
yang ditujukan kepada pejabat-pejabat tertentu dengan tidak memuat suatu
kebijaksanaan pokok, melainkan hanya menjelaskan/memberi jalan tentang cara
pelaksanaan suatu peraturan yang ada dengan tidak mengandung sanksi.
b)
Cara penomoran Surat Edaran sama dengan
penomoran Keputusan
c)
Penyusunan Surat Edaran dapat dibagi
dalam 4 bagian yaitu :
1)
Kepala
2)
Isi
3)
Penutup
4)
Alamat dan tembusan
d)
Bentuk Surat Edaran lihat contoh.
5.
Pengumuman
a)
Pengumuman adalah suatu pemberitahuan
yang ditujukan kepada umum atau sesuatu golongan dan tidak memuat soal-soal
cara pelaksanaan teknis menurut suatu peraturan.
b)
Cara penomoran Pengumuman sama dengan
penomoran keputusan.
c)
Pendistribusian Pengumuman tidak
dicantumkan alamat, kecuali apabila pengumuman tersebut hanya ditujukan kepada
satuan tertentu
d)
Penyusunan pengumuman seperti surat
edaran, hanya mengenai alamat dan tembusan biasanya tidak dicantumkan, kecuali
apabila pengumuman tersebut hanya ditujukan kepada satuan tertentu
6.
Telegram
a)
Telegram adalah berita yang membutuhkan
penyelesaian segera yang disampaikan keapda/diterima dari pihak lain melalui
radio/telegram.
b)
Cara penomoran telegram disusun sebagai
berikut :
1)
Singkatan Telegram dan Klasifikasi (TSR
: Telegram Sangat Rahasia, TR : Telegram Rahasia, TK : Telegram Klasifikasi, T
: Telegram Biasa)
2)
Nomor telegram
3)
Angka tahun
Contoh : Nomor ; TSR/70/2011
c)
Tanggal/waktu pembuatan
Cara menuliskan
tanggal/waktu pembuatan berbeda dengan tulisan-tulisan yang lain, ialah dibuat
semacam singkatan. Sebagai contoh : Telegram dibuat tanggal 13 Januari 2011 jam
12.00, maka cara penulisannya sebagai berikut : 0113 1200
d)
Penandatanganan
1)
Dalam formulir telegram terdapat dua
nama jabatan yaitu ;
(a)
Nama jabatan dari pejabat yang
menentukan apa/bagaimana maksud atau isi telegram yang bersangkutan.
(b)
Nama pejabat pengirim telegram
(KASET/SES)
2)
Pada yang menentuakan apa/bagaimana
maksud telegram, harus menandatangani pada lembar telegram yang dijadikan arsip
pengirim bukti pertanggung jawab isi/maksud dari telegram tersebut.
Selanjutnya lembar
telegram yang dikirim ke POS, cukup ditandatangani oleh KASET/SES.
7.
Surat Pengantar
a)
Surat pengantar adalah surat yang
berbentuk daftar yang digunakan untuk mengantar sesuatu yang perlu dikirimkan
b)
Penomoran surat pengantar mengikuti
nomor urut surat keluar biasa.
c)
Pendistribusian Surat Pengantar sesuai
dengan alamat yang dicantumkan, baik dalam alamat kepada maupun dalam alamat
tembusan.
G.
Perubahan, Pencabutan, Ralat
1.
Perubahan
Merubah sebagian dari
isi sesuatu tulisan yang dipandang perlu diadakan penambahan atau pengurangan,
maka untuk ini sesuatu perubahan harus dibedakan dengan ralat yang hanya
membetulkan kesalahan kecil (kesalahan mengetik)
2.
Pencabutan
Pernyataan tidak
berlaku lagi sesuatu tulisan terhitung mulai saat ditentukan dalam pencabutan
tersebut
3.
Ralat
Merubah suatu tulisan
yang sifatnya kekeliruan kecil, umpamanya saja hanya salah mengetik untuk
diadakan pembetulan.
4.
Tata cara untuk merubah, mencabut,
membatalkan dan meralat diatur sebagai berikut :
a)
Tulisan yang bersifat mengatur,
dirubah, dicabut, dibatalkan, diralat dengan tulisan yang sama
b)
Tulisan yang bersifat naskah/surat,
dapat dirubah, dicabut, dibatalkan, diralat dengan surat biasa (tidak perlu
sama jenisnya)
c)
Tulisan yang menentukan perubahan,
pencabutan, pembatalan dikeluarkan oleh pejabat yang semula mengeluarkan
tulisan atau pejabat atasannya yang lebih tinggi kedudukannya.
d)
Meralat/merubah yang sifatnya
kekeliruan kecil (salah mengetik) dapat diralat oleh KASET/SES.
H.
Surat Menyurat, Pembukuan Surat
Masuk/Keluar
1.
Surat Menyurat
a)
Surat menyurat adalah kegiatan
pengendalian arus berita baik tertulis maupun lisan yang timbul dari adanya
pencatatan, laporan, perencanaan atau program dan keputusan yang memungkinkan
adanya permintaan penjelasan penambahan kekurangan-kekurangan atau
perubahan-perubahan
b) Surat menyurat dibagi dalam 2 macam, yaitu :
1) Surat Masuk, yaitu semua tulisan-tulisan atau berita yang
diterima dari pihak lain, yang penerimaannya dipusatkan di secretariat atau
bagian lain yang diberi wewenang untuk tugas itu
2) Surat Keluar, yaitu semua tulisan-tulisan yang dikirimkan
kepada instansi/pihak lain, yang setiap konsep untuk diajukan kepada pimpinan
disalurkan melalui Kepala Sekretariat/Sekretaris atau pejabat yang diberi
wewenang meneliti.
c)
Urutan-urutan kegiatan penyelesaian
surat masuk dan surat keluar adalah sebagai berikut:
1)
Surat Masuk
(a)
Penyortiran surat-surat masuk
didasarkan kepada derajat.
(b)
Surat masuk yang bersifat Sangat
Rahasia, Rahasia dan Rahasia Jabatan/Terbatas diteruskan dalam keadaan sampul
tertutup kepada Kepala Sekretariat/Sekretaris atau jabatan yang ditunjuk, dan
selanjutnya diserahkan langsung kepada yang berkepentingan.
Sedangkan yang
bersifat Biasa segera dibuka sampulnya dan diteruskan kepada bagian pencatatan
(c) Semua berita masuk diadakan pencatatan, distribusi dan
penyimpanan
2)
Surat Keluar
(a) Semua konsep surat keluar dapat dibuat :
(1)
Atas dasar kebijakan pimpinan
(2)
Sebagai reaksi atau suatu aksi
(3)
Sebagai konsep baru
(b)
Pembuatan konsep dilakukan oleh
pejabat-pejabat yang bersangkutan sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku.
(c)
Setiap surat keluar diadakan
pencatatan, distribusi dan penyimpanan.
2.
Pembukuan Surat Masuk/Keluar
a)
Surat Masuk
1)
Surat yang masuk dicatat didalam
catatab surat-surat didalam buku catatan yang disebut Buku Agenda memuat catatan-catatan
sebagai berikut : Tanggal, Nomor agenda, Nomor dan tanggal surat masuk, Lampiran,
Alamat pengirim (terima dari), Perihal surat masuk (isi), Keterangan
b)
Surat Keluar
1)
Surat-surat yang keluar dicatat didalam
buku catatan yang disebut Buku Verbal, yaitu memuat catatan-catatan sebagai
berikut : Tanggal, Nomor surat, Lampiran, Kepada, Perihal, Keterangan
c)
Lembaran Disposisi
1)
Untuk menjaga agar pada surat-surat
yang diterima tidak terdapat catatan-catatan dan disposisi-disposisi, sehingga
menutup tulisan-tulisan isi surat yang bersangkutan, maka untuk keperluan
catatan tersebut digunakan lembar disposisi.
2)
Bentuk lembar disposisi disesuaikan.
d)
Ekspedisi
1)
Pada buku-buku ekspedisi dicatat semua
surat yang dikirim baik yang dikirimkan kepada alamat-alamat antara
pejabat/instansi maupun yang keluar yang melalui petujas untuk dikirimkan
melalui Pos.
2)
Pengawasan tentang waktu dan cara
pengiriman harus dilakukan dengan teliti dan terus menerus.
3.
Klasifikasi (Sifat)
a)
Yang dimaksud dengan klasifikasi
(sifat) dalam surat menyurat adalah tingkat keamanan daripada isi berita.
b) Klasifikasi berita terdiri dari 4 tingkatan, yaitu :
1)
SANGAT RAHASIA
2)
RAHASIA
3)
RAHASIA JABATAN/TERBATAS
4)
BIASA
4.
Derajat
a)
Yang dimaksudkan dengan Derajat dalam
surat menyurat adalah kecepatan penyelesaian/penyampaian berita/surat.
b) Derajat berita terdiri dari 4 tingkatan, yaitu :
1) KILAT, yaitu berita harus dikirimkan seketika kepada
pejabat yang berkepentingan
2) SANGAT SEGERA, yaitu berita itu harus dikirimkan pada
waktu-waktu yang telah ditentukan dan harus sudah disampaikan pada hari itu
juga kepada pejabat yang berkepentingan.
3)
SEGERA, yaitu berita harus dikirmkan
dalam waktu 24 jam kepada yang berkepentingan.
4)
BIASA, yaitu berita dikirimkan menurut
urutan diterimanya deibagian ekspedisi dan menurut jadwal perjalanan petugas
kepada yang berkepentingan.
c)
Derajat ditentukan oleh yang berhak
menandatangani surat dan bila tidak ditentukan, ditentukan/ditetapkan oleh
Sekretaris
d)
Dalam hal kecepatan pengiriman
berita-berita telegram, diatur melalui PT Telkom.
Contoh – Contoh Penulisan Surat :
Surat
Keputusan :
K E P U T U S A N
GUGUDEPAN PALEMBANG
10-091 PANGKALAN IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
Nomor : Tahun
2011
Tentang
Pengangkatan Dewan
Racana Raden Fatah
Pembina Gugusdepan Palembang 10-091 Pangkalan
IAIN Raden Fatah Palembang,
Menimbang : 1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Mengingat : 1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Memperhatikan :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kedua : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Ketiga : Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 1 Maret 2011
Gugusdepan
Palembang 10-091
Pangkalan
IAIN Raden Fatah
Pembina,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Salinan Keputusan
S A L I N A N
K E P U T U S A N
GUGUDEPAN PALEMBANG
10-091 PANGKALAN IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
Nomor : Tahun
2011
Tentang
Pengangkatan Dewan
Racana Raden Fatah
Pembina Gugusdepan Palembang 10-091 Pangkalan
IAIN Raden Fatah Palembang,
Menimbang : 1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Mengingat : 1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Memperhatikan :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kedua :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Ketiga : Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 1 Maret 2011
Gugusdepan
Palembang 10-091
Pangkalan
IAIN Raden Fatah
Pembina,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Surat Tugas
S U R A T T U G A S
Nomor : …………………………
Pertimbangan : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dasar : 1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
M E N U G A S K A N
Kepada :
1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Untuk :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Lain-Lain :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dikeluarkan
di : Palembang
Pada
Tanggal : 1 Maret 2011
Gugusdepan
Palembang 10-091
Pangkalan
IAIN Raden Fatah
Pembina,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Penulisan Surat
KOP SURAT
Nomor : 10/0510.10-091-092 – A Palembang,
1 Maret 2011
Klasifikasi : Biasa
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kepada Yang Terhormat,
Ketua
Kwartir Cabang
Gerakan
Pramuka Kota Palembang
Di
–
Palembang
Salam Pramuka,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
:
1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
a.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
b.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
1)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
3.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
:
Gugusdepan Palembang
10-091
Pangkalan IAIN Raden
Fatah
Pembina
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Pengumuman
PENGUMUMAN
Nomor : …………………………….
Tentang
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
:
a.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Dikeluarkan
di : Palembang
Pada
Tanggal : 1 Maret 2011
Gugusdepan
Palembang 10-091
Pangkalan
IAIN Raden Fatah
Pembina,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Surat Pengantar
KOP SURAT
Nomor : 12/0510.10-091 – B Palembang,
12 Maret 2011
Klasifikasi : B I A S A
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Kwartir Cabang
Gerakan
Pramuka Kota palembang
Di
-
Palembang
SURAT PENGANTAR
No
|
ISI SURAT
|
BANYAKNYA
|
KET
|
1
|
Laporan Bulanan
Keadaan Gugusdepan Palembang 10-091 Pangkalan IAIN Raden Fatah Bulan Februari
2011
|
1 (satu) Berkas
|
Salam Pramuka,
Disampaikan dengan hormat, dan atas
perhatiannya diucapkan terima kasih
|
Gugusdepan Palembang
10-091
Pangkalan IAIN Raden
Fatah
Pembina
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
DATA GUGUSDEPAN
DATA KEANGGOTAAN GUGUSDEPAN
Sampai Dengan Tanggal : ……………………………………………………………………………………….
Gugusdepan Nomor : ………………… Kwarran …………….. Kwarcab
………………………………
Alamat :
……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….
1.
Peserta Didik
NO
|
GOL
|
Syarat Kecakapan
Umum
|
Syarat Kecakapan
Khusus
|
Garuda
|
Teladan
|
Ket
|
|||
Calon
|
Pandega
|
Purwa
|
Madya
|
Utama
|
|||||
1
|
Pandega
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
Pembina Pramuka
NO
|
Nama Lengkap
|
PA/PI
|
Tempat Dan Tanggal
Lahir
|
Tugas Kepramukaan
|
Pendidikan
|
Ket
|
|
Kepramukaan
|
Umum
|
||||||
1
2
dst
|
………….
………….
|
……
……
|
............................................
|
............................................
|
............................................
|
............................
|
......................
|
3.
Majelis Pembimbing Gugusdepan
No
|
Nama
|
Pa/Pi
|
Jabatan
|
Ket
|
|
Di Mabigus
|
Di Luar GP
|
||||
1
2
dst
|
……………………………...
……………………………...
|
……..
……..
|
………………..
………………..
|
……….............
……….............
|
…………………
…………………
|
4.
Rekapitulasi Data Anggota
a.
Peserta Didik : Pa ………………….
Pi ………………. = …………………….
Jumlah = …………………….
b.
Pembina Pramuka : Pa …………………. Pi
………………. = …………………….
c.
Anggota Mabigus : Pa …………………. Pi ………………. =
…………………….
Jumlah Seluruhnya = …………………….
5.
Kegiatan
a.
Latihan Satuan
No
|
Golongan
|
Tanggal / Hari
|
Jam
|
Tempat
|
|
|
|
|
|
b.
Keikutsertaan Anggota Gudep Pada
Kegiatan SAKA dan Dewan Kerja
No
|
Gol
|
Satuan Karya
|
Dewan Kerja
|
||||||||||
Bahari
|
Bakti Husada
|
Bayangkara
|
Dirgantara
|
Kencana
|
Taruna Bumi
|
Wana Bakti
|
Wira Kartika
|
Ran
|
Cab
|
Da
|
Nas
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
Dukungan Sarana dan Prasarana
No
|
Sarana
|
Satuan
|
Keterangan
|
1
|
Sanggar Bakti
|
|
|
2
|
Lapangan Kegiatan
|
|
|
3
|
Alat Kegiatan
|
|
|
4
|
Tenda
|
|
|
5
|
Buku Administrasi
|
|
|
Dst
|
|
|
|
Mengetahui,
Majelis Pembimbing
Gugusdepan
Ketua
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
|
Palembang, 5 Maret
2011
Pembina Gugusdepan
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
|